Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi

merahputih.com
3 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Kasus korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, membuka tabir praktik ijon proyek sebuah modus transaksi gelap yang selama ini jarang dibedah secara rinci ke publik.

Pengungkapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berbeda dari makna tradisional “ijon” dalam sektor pertanian (jual beli hasil panen sebelum waktu), ijon proyek merujuk pada pemberian uang muka oleh pihak swasta untuk “mengamankan” proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan.

Kemudian uang muka itu menjadi “tiket” agar proyek tertentu jatuh ke tangan pemberi setoran.

Baca juga:

Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar

Apa Itu Ijon Proyek?

Secara sederhana, ijon proyek adalah kesepakatan informal dan ilegal antara pihak swasta dan pihak berpengaruh di pemerintahan daerah.

Pihak swasta membayar di awal (commitment fee), sementara pihak berkuasa menjamin proyek dipesan baik melalui pengaturan tender, penentuan pemenang, atau pengondisian teknis lain.

Dalam perkara Bekasi, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai setoran awal. Temuan ini menjadi bukti permulaan paling signifikan hingga penetapan tersangka pada 20 Desember 2025.

Kronologi Singkat OTT Bekasi

Baca juga:

OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, ayah Bupati Bekasi termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

"Untuk di wilayah Bekasi, tim kemarin mengamankan 10 orang, yang kemudian 7 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/12) malam.

Skema Ijon Proyek: Sederhana, Terstruktur

Baca juga:

KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

  1. Pihak swasta membayar uang muka sebelum proses pengadaan.

  2. Perantara menerima dan mengalirkan dana.

  3. Pemegang kuasa di daerah memastikan proyek “dipesan”.

  4. Pengondisian tender dilakukan agar pemenang sesuai kesepakatan.

Skema ini tampak ringkas, namun efektif menutup ruang kompetisi sehat dan merusak integritas pengadaan barang/jasa.

Dampak Sistemik Ijon Proyek LHKPN Ade Kunang

Berdasarkan LHKPN terakhir (11 Agustus 2025), Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki harta sekitar Rp79,16 miliar, terdiri dari puluhan bidang tanah/bangunan, kendaraan mewah, harta bergerak lain, serta kas. Data ini ikut menjadi sorotan publik seiring proses hukum berjalan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sabtu 20 Desember 2025: Hujan Ringan-Sedang
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dapur Gizi jadi Sumber Perekonomian Warga di Wongkaditi Gorontalo
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
Restitusi kekerasan seksual meningkat, Kemen PPPA: Anak berani lapor
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Tahun Gila Bursa Saham Dunia: Jepang Juara, IHSG Bikin Kejutan Besar
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
• 1 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.