FAJAR.CO.ID, GOWA — Seorang mahasiswa berinisial AH (21) harus berhadapan dengan hukum usai diduga melakukan perbuatan terlarang dengan seorang pelajar perempuan yang masih berusia 16 tahun.
AH ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa dengan dugaan kuat telah menyetubuhi pelajar perempuan tersebut.
Aksi keji tersebut direncanakan dengan modus mengajak korban berlibur ke kawasan wisata Malino.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Pelaku kami amankan di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Alfian, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan penyelidikan, tragedi itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, di kawasan Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong.
Rencana berawal saat AH menjemput Z di sekitar rumahnya dengan iming-iming jalan-jalan ke Malino.
“Pelaku kemudian membawa korban menuju salah satu penginapan di wilayah Malino,” jelas Alfian.
Sesampainya di lokasi, AH memesan satu kamar dan mengajak korban masuk.
Di dalam kamar, percakapan singkat terjadi sebelum niat jahat pelaku terlaksana.
“Pelaku memeluk korban, menidurkan korban, lalu membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” terangnya.
Usai kejadian, AH pura-pura bertindak normal dengan mengantar Z pulang.
Hanya saja, kebohongannya terbongkar setelah keluarga korban mengetahui insiden tersebut dan merasa keberatan. Kakak korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.
Menyusul laporan polisi tertanggal 9 Desember, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Jejak investigasi membawa mereka ke alamat pelaku di Makassar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah menjemput korban, membawa ke penginapan, dan melakukan perbuatan tersebut,” tegas Alfian.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear silver bernomor polisi DD 4446 UE milik AH.
Saat ini, AH mendekam di Mapolres Gowa menunggu proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan AH terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Ilustrasi




