Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan tersangka suap proyek, meminta maaf pada Sabtu (20/12/2025) di Gedung KPK.
  • ADK diduga terima total suap "ijon" proyek Rp14,2 miliar dari swasta Sarjan melalui perantara ayahnya.
  • KPK menahan tiga tersangka, termasuk ADK dan ayahnya, selama 20 hari mulai 20 Desember 2025.

Suara.com - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyampaikan permintaan maaf kepada warga Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Saya mohon maaf untuk  masyarakat warga Bekasi,” kata Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dia yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol itu langsung masuk mobil tahanan bersama ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut usai mereka operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.

Baca Juga: Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?

Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SMSI Cilegon Resmi Dilantik, Dari Kota Baja Lahir Sejarah Media Siber Nasional
• 4 jam lalurealita.co
thumb
BKI Perkuat Kemandirian Industri Komponen Kapal Dalam Negeri
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejagung Dukung Langkah KPK Tangkap Jaksa yang Diduga Memeras
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Belum Pulih, TNI AU Kirim 20 Tiang Listrik dan 2 Trafo Via Udara
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
KPK umumkan Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel jadi tersangka
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.