JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran tersangka HMK, ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Putra, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tersangka HMK berperan sebagai perantara anaknya, Ade Kuswara Kunang.
Selain itu, HMK juga kadang meminta uang kepada sejumlah pihak, salah satunya SRJ yang juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Jadi, ketika SRJ ini diminta, nah HMK juga minta (uang). Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurut Asep, tersangka HMK merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Sementara tersangka SRJ merupakan pihak swasta yang berkomunikasi dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Asep membeberkan, Ade Kuswara sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang sekaligus merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," tuturnya.
Asep mengatakan, total ijon yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ayah bupati bekasi
- bupati bekasi
- ade kuswara kunang
- peran ayah bupati bekasi
- kpk
- korupsi





