Pengendali MDIY Azara Alpina Sdn Bhd mengalihkan sebanyak 12,7 miliar saham atau setara 50,57 persen kepada sejumlah pemegang saham tidak langsung.
IDXChannel - Pengendali PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY), Azara Alpina Sdn Bhd mengalihkan sebanyak 12,7 miliar saham atau setara 50,57 persen kepemilikan di MDIY kepada sejumlah pemegang saham tidak langsung perseroan pada 17 Desember 2025.
Pengalihan saham tersebut dilakukan kepada MDIH (Singapore) Pte Ltd, Suncoast Financial Investments Ltd, Tan Yu Yeh selaku ultimate beneficial owner, serta masyarakat.
Transaksi ini dilakukan pada harga Rp1.100 per saham, dengan nilai total mencapai sekitar Rp14 triliun. Dengan selesainya transaksi tersebut, porsi kepemilikan Azara Alpina Sdn Bhd di MDIY turun dari 50,57 persen menjadi nihil.
Seiring transaksi ini, struktur kepemilikan saham MDIY mengalami perubahan signifikan. Kepemilikan MDIH (Singapore) Pte Ltd meningkat dari 14,67 persen menjadi 35,32 persen, Suncoast Financial Investments Ltd dari 7,19 persen menjadi 23,16 persen, Tan Yu Yeh dari 7,48 persen menjadi 14,07 persen, serta porsi kepemilikan masyarakat naik dari 13,31 persen menjadi 17,82 persen.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Azara Alpina Sdn Bhd juga telah mengalihkan sebanyak 8,8 miliar saham atau setara 35,14 persen kepemilikan MDIY dengan harga Rp1.300 per saham kepada pihak-pihak yang sama.
Head of Corporate Secretary MDIY, Janina Maia menegaskan, rangkaian transaksi pengalihan saham tersebut tidak mengubah pemilik manfaat akhir perseroan. Menurutnya, transaksi dilakukan di antara pemegang saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Transaksi pengalihan saham yang dilakukan di antara beberapa pemegang saham Perseroan bukan merupakan penjualan saham kepada pihak lain yang bukan pemegang saham secara langsung dan/atau tidak langsung dari Perseroan saat ini,” ujar Janina dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Tan Yu Yeh, baik melalui MDIH (Singapore) Pte Ltd, Indosiam Pte Ltd, Sky Venture Ltd, maupun melalui kepemilikan langsung, tetap menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) perseroan.
Dengan demikian, transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha MDIY.
(DESI ANGRIANI)




