ESDM Godok Perpres Baru LPG 3 Kg, Subsidi Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara tegas batasan kelompok penerima subsidi LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12) malam.

Ia menjelaskan, meskipun masyarakat telah diimbau agar LPG 3 kg hanya digunakan oleh kelompok yang berhak menerima subsidi, pelaksanaannya di lapangan masih belum tepat sasaran karena tidak ada larangan bagi masyarakat mampu untuk membeli LPG bersubsidi tersebut.

"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.

Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok termiskin hingga paling sejahtera. Penentuan desil dilakukan berdasarkan analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan melalui pengajuan individu.

Selain pengaturan penerima subsidi, perpres LPG 3 kg juga akan memuat ketentuan baru terkait tata niaga penjualan. Jika selama ini pengaturan hanya berlaku hingga tingkat pangkalan, ke depan penjualan LPG 3 kg akan diatur sampai ke tingkat subpangkalan atau pengecer.

"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," ujar Laode.
Laode mengungkapkan bahwa rancangan perpres tersebut telah rampung dan saat ini memasuki tahap harmonisasi. Ia memperkirakan perpres akan terbit dalam waktu dekat.

Setelah diundangkan, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama sekitar enam bulan. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksanaan uji coba atau pilot project untuk mengukur kelayakan, efektivitas, serta dampak kebijakan sebelum diberlakukan secara luas.

Sebagai contoh, penerapan awal direncanakan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat selama enam bulan pertama. Pemerintah akan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut sebelum memperluas penerapannya ke daerah lain.

Baca Juga
  • KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara

"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal WFA di Akhir Tahun, Apindo: Tidak Semua Pekerjaan Bisa Terapkan
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Usai OTT Bupati, KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Menekraf Riefy Harsya Beri Penghargaan untuk 6 Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia 2025
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
• 20 jam lalusuara.com
thumb
KTT Uni Eropa Ricuh: Petani Bentrok-Gas Air Mata Seliweran
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.