Kronologi Kajari-Kasi Intel Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari tidak ditangani.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2025," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Asep menjelaskan Tri Taruna belum ditahan karena keberadaannya masih dicari tim lembaga antirasuah. Asep menyampaikan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ucap Asep.

Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asus menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.

KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekap Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Pecundangi Jake Paul Lewat KO, Alycia Baumgardner Pertahankan Gelar Juara Kelas Bulu Wanita
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
UMP 2026 Sulsel Disepakati Naik 7,21%, Dewan Pengupahan: Masih Tunggu Penetapan Gubernur
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Champione! Timnas Futsal Rayakan Medali Emas SEA Games 2025 Bersama La Grande Indonesia
• 19 jam lalubola.com
thumb
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo Panggil Purbaya ke Istana, Bahas Dana Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.