KPK Ungkap Modus Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Lakukan Pemerasan ke Perangkat Daerah

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2025-2026, yakni (kiri-kanan) ASB dan APN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial APN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU tahun anggaran 2025-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejak menjabat Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta secara langsung atau melalui perantara. 

Ia menyebut penerimaan uang itu berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Permintaan tersebut disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan atau labdu dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kajari HSU terkait dinas tersebut, tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: KPK Sebut OTT di Kalimantan Selatan terkait Dugaan Pemerasan

Ia menyebut, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta dalam kurun waktu November sampai Desember 2025. 

Asep menambahkan ancaman-ancaman yang dilayangkan APN kepada perangkat daerah hanya sebagai modus. Padahal, berdasarkan keterangan dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani oleh Kejari HSU.

"Jadi ada dibuat gitu ya, ada seolah-olah ada laporan, kemudian ditindaklanjuti laporannya bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut. Kemudian dihubungilah kepala SKPD-nya. Itu modusnya. Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti," ujarnya. 

Karena ancaman tersebut, kata Asep, Kepala SKPD tersebut akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta tersangka APN.

Baca Juga: OTT di Kalimantan Selatan, KPK Amankan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kajari hulu sungai utara
  • hulu sungai utara
  • kalimantan selatan
  • kpk
  • korupsi
  • pemerasan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Kondisi Batu Busuk di Padang, Jalan Darurat Kembali Dibuka
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh yang Kembali Pulih Pascabanjir
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Slank Bakal Tampil Bernuansa Tradisi di Sorak Sorai Festival 2.0, Kaka: Ada yang Spesial
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Anggota KY Usai Dilantik: Tak Ada Arahan Prabowo, Kita Independen
• 19 jam lalukompas.com
thumb
4 Makanan Bisa Menyebabkan Peradangan, Perlu Dibatasi
• 2 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.