JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi satu tersangka melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada kami dari petugas yang melaksanakan penangkapan, bahwa dari tiga terduga tersebut, memang salah satunya melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Adapun saat ini KPK baru menahan dua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan. Kedua tersangka itu yakni Kepala Kejari HSU berinisial APN dan Kepala Seksi Intelijen Kejari berinisial ASB.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Lakukan Pemerasan ke Perangkat Daerah
Sementara itu, satu tersangka lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial TAR disebut melakukan perlawanan dan melarikan diri.
"Saat ini, terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ujarnya.
Asep lantas meminta tersangka yang melarikan diri itu kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
Dalam perkara ini, menurut Asep, APN diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Orang Lainnya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemerasan
Asep mengungkapkan, modus APN yakni meminta uang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas yang dijadikan target tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- tersangka
- hulu sungai utara
- hsu
- kasi datun kejari hsu
- korupsi kejari hsu



