Grid.ID - Santri di Wonogiri tewas akibat dibully. Polisi kini tetapkan tiga orang pelaku dan ada yang masih berusia 10 tahun.
Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung, Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota, Wonogiri meninggal dunia diduga akibat bullying oleh sesama santri. Santri laki-laki tersebut berinisial MMA (12), asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Berikut kronologi santri di Wonogiri tewas akibat dibully. Polisi tetapkan tiga orang pelaku dan ada yang masih berusia 10 tahun.
Polres Wonogiri menetapkan tiga santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MMA (12), seorang santri yang meninggal dunia setelah mengalami kekerasan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menyampaikan bahwa hingga Jumat malam (19/12/2025), sebanyak 10 orang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA (12), anak asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
"Di bawah umur semua. Inisialnya adalah AG (14), AL (14) dan NS (10)," katanya, dikutip dari TribunSolo.com.
Ketiganya disangkakan tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian atau tindak pidana barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.
"Peran ketiga anak tersebut memukul dan menendang korban. Status anak sebagai pelaku," imbuhnya.
Ia menambahkan, peran ketiga anak tersebut adalah melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban, sehingga status mereka ditetapkan sebagai pelaku. Kasatreskrim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kamar pondok pesantren pada Sabtu (13/12/2025) menjelang waktu Maghrib.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sikap korban yang menolak mandi dan mencuci pakaiannya sendiri.
"Masih didalami apalah penganiayaan sudah direncanakan atau tidak. Termasuk kita dalami apakah ada indikasi senioritas atau hal itu menjadi budaya disana," jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian dada, kepala, perut, kaki, serta tangan. Para pelaku mengaku melakukan kekerasan hanya menggunakan tangan kosong.
Selain itu, saat proses ekshumasi pada Jumat siang (19/12/2025), petugas menemukan bekas coretan bolpoin dan cairan tipe-x pada wajah korban.
Hingga kini, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Sejumlah pihak dari pondok pesantren, termasuk pemilik, bendahara, dan pengawas, juga telah dimintai keterangan.
"Masih kita dalami. (Potensi pelaku bertambah?) Itu nanti tergantung hasil pemeriksaan. Apa ada penambahan pelaku atau tidak," pungkasnya.
Kronologi Penganiayaan Santri Munjung yang Berakhir Korban Meninggal dilansir dari Kompas.com:
Sabtu, 13 Desember 2025MMA (12), seorang santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Wonogiri, dilaporkan dalam kondisi kurang sehat.
Meski demikian, ia masih mengikuti kegiatan mengaji. Namun, wajah korban tampak pucat. MMA menyampaikan bahwa dirinya hanya mengalami masuk angin dan demam, serta telah mengonsumsi obat.
Sabtu, 13 Desember 2025 (hari yang sama)Menurut keterangan terduga pelaku, pada hari itu MMA diduga mengalami tindakan kekerasan atau perundungan dari santri lain karena dianggap sulit saat diminta mandi.
Usai peristiwa penganiayaan, kondisi kesehatan korban semakin menurun hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit di wilayah Wonogiri untuk mendapatkan perawatan medis.
Senin pagi, 15 Desember 2025Orang tua MMA melakukan panggilan video dengan pemilik pondok pesantren, Eko Julianto. Dalam komunikasi tersebut, MMA terlihat sudah terbaring dan menjalani perawatan di ruang ICU rumah sakit.
Senin, 15 Desember 2025MMA kemudian dinyatakan meninggal dunia.Pada saat itu, pihak pondok pesantren belum menaruh kecurigaan bahwa kematian korban disebabkan oleh adanya tindak kekerasan.
Senin malam (waktu Maghrib), 15 Desember 2025, Kecurigaan mulai muncul setelah ustaz yang memandikan jenazah menyampaikan adanya sejumlah lebam pada tubuh korban.
Saat takziah, Pemilik pondok pesantren mengecek langsung informasi tersebut dan menyadari adanya kejanggalan pada kondisi fisik MMA. Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa MMA diduga meninggal dunia akibat penganiayaan atau perundungan yang dilakukan oleh santri lain.
Pihak kepolisian selanjutnya mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jumat, 19 Desember 2025Polres Wonogiri secara resmi menetapkan tiga santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Wonogiri, sebagai pelaku penganiayaan terhadap MMA (12). Ketiga pelaku tersebut masih berusia di bawah umur, bahkan salah satunya diketahui berusia 10 tahun. (*)
Artikel Asli



