GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Eddy Sumarman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyegelan rumah jaksa tersebut.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata dia, dikutip Sabtu (20/12).
Budi menjelaskan penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
KPK melakukan OTT di Bekasi dengan menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama 9 orang lainnya.
Dari 10 orang tersebut, 7 orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh KPK.
OTT KPK ini terkait kasus dugaan suap proyek di Bekasi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari tujuh orang tersebut, termasuk Bupati Bekasi.
Ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rumah dinas Kajari Bekasi tersebut terletak di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
"Pas malam itu disegelnya, ramai-ramai orang pada datang," kata Novi (45) salah seorang tetangga.
Novi berpikir segel pada kediaman tersebut merupakan hiasan Natal.
Namun, setelah dilihat dari jarak dekat terdapat tulisan dalam pengawasan KPK.
Menurut Novi, penyegelan terjadi pada Jumat (19/12) antara pukul 20.00-22.00 WIB.
"Pas saya pergi jam 8 malam itu masih belum ada. Pas pulang sekitar jam setengah 11an sudah ramai. Kata sekuriti dari jam 9-an sudah mulai itu," ungkap dia.
Novi mengaku tidak mengenal betul penghuni rumah tersebut, tetapi mengetahui rumah itu dihuni seorang jaksa.
"Kalau yang sekarang itu diisi sekitar bulan Juli kemarin. Karena kan ganti-ganti terus jaksa yang nempatin," ucap dia.(ant)
Simak video berikut ini:




