Pemerintah Siapkan PP Atur Rangkap Jabatan Polri Pasca Putusan MK

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah bergerak cepat merespons polemik rangkap jabatan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan persetujuan Presiden, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Kepolisian.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 20 Desember 2025 lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi-Laga Gratis Spesial Weekend!

BACA JUGA:Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai 3 Jam Tangani Penyintas Banjir Aceh Tamiang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyusunan PP menjadi langkah paling mendesak untuk memberikan kepastian hukum menyeluruh lintas kementerian dan lembaga.

"Ada putusan MK dan Peraturan Kapolri Nomor 10 yang menimbulkan diskusi luas di masyarakat. Untuk mencari solusi penyelesaian persoalan ini, dengan persetujuan Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam satu bentuk Peraturan Pemerintah," katanya kepada awak media, Sabtu 20 Desember 2025.

BACA JUGA:Endri Erawan: Pelatih Timnas Harus Lebih Sering di Indonesia Dari Pada di Negaranya

BACA JUGA:Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja Katerdal Jakarta Lengkap Sesinya 24-25 Desember

Dijelaskannya, Peraturan Kapolri memiliki lingkup terbatas karena hanya mengatur internal Polri.

Sementara isu rangkap jabatan menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian yang melibatkan banyak instansi.

"Karena menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan dua undang-undang, maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Diungkapkannya, Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Harga Telur Ayam Merangkak Naik Jelang Nataru 2026, Pedagang Pasar Mulai Keluhkan Omzet

BACA JUGA:Capaian Imunisasi Anak Jadi Sorotan: Baru 9 Provinsi Penuhi Target Nasional

"Tim ini akan bekerja cepat. Dalam waktu tidak terlalu lama, rancangan PP tentang pelaksanaan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan Nataru
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Sasar Anak Muda, Skutik Keren Irit Bahan Bakar Mengaspal di Jawa Timur
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Brasil Ambil Peran Cegah Amerika dan Venezuela Berperang
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kinerja 2025, Kejari Lampung Tengah Catat Prestasi dan Dampingi Ratusan Desa
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.