Anwar Usman Bersumpah Demi Allah 3 Kali Bantah Kongkalikong Loloskan Gibran, Warganet: Dia Mau Cuci Tangan

fajar.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Eko Widodo, merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terkait putusan MK Nomor 90 yang selama ini menuai hujatan publik.

Eko menyinggung sikap Anwar Usman yang berulang kali bersumpah demi Tuhan untuk membantah tudingan adanya kongkalikong dengan Presiden ke-7 RI, Jokowi, dalam perkara tersebut.

“Anwar Usman bersumpah demi Allah 3 kali terkait tudingan kongkalikong dengan presiden Jokowi kala itu,” ujar Eko di X @ekowboy2 (19/12/2025).

Sebelumnya, Anwar Usman sendiri bicara mengenai putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pernyataannya, Anwar mengklaim tidak ada intervensi maupun kepentingan tertentu dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Perlu saya dengan supah lagi, demi Allah! Saya lagi demi apa, sekali lagi baca nanti di buku itu. Misalkan ungkap-ungkap semuanya,” ucap Anwar.

Ia menyebut, pertanyaan dan kritik yang muncul justru mendorong dirinya untuk membuka penjelasan secara lebih terang.

“Itu bagus bertanya sebenarnya. Akhirnya berakhir. Akhirnya dia ungkap juga,” sebutnya.

Anwar juga menyinggung adanya permintaan atau tekanan dari pihak tertentu, namun menyebut dirinya tidak pernah mengakomodasi kepentingan personal dalam putusan tersebut.

“Nah, buku itu ya? Buku, dia ungkap. Kan adik-adik sudah tahu. Ya itu kaitan dari pertama aja,” Anwar menuturkan.

“Loh iya kan, apakah saya menjemput supaya seseorang tertentu tidak masuk? Tapi aku tidak apalagi,” tambahnya.

Ia mengaku sempat dimintai pendapat oleh sejumlah pihak, namun selalu menolak untuk mencampuri proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

“Aku sudah cakup oleh salah seorang petinggi. Sampai lima kali, kan, diminta. Kan sudah jelas semua, kan, sudah ramai. Sampai terakhir mengatakan, ya silakan saja menghubungi yang bersangkutan. Kan begitu,” tegasnya.

Anwar menambahkan, konteks waktu pernyataan juga menjadi hal penting dalam memahami isu tersebut.

“Artinya itu setelah, kalau kalimat itu keluar sebelum putusan entah-entah, ya lain cerita,” kuncinya.

Menanggapi unggahan video itu, warganet ramai berkomentar. Umumnya, mereka tidak percaya sama sekali dengan sumpah yang dilontarkan Anwar Usman.

“Kalau bersumpah sampai 3x terus itu logika Anda tidak dipakai sesuai dengan aturan yang berlaku sampai merubah aturan demi meloloskan anak muda yang tidak jelas ijazah nya di kira semua rakyat pendukung jokowi semua @officialMKRI,” tulis warganet di kolom komentar.

“Inalillahi wa innailaihi Raji’un, pakai sumpah segala pak, rakyat Indonesia sudah banyak yang pada cerdas,” ujar lainnya.

“Mana bs dipercaya omon² klan si raja ngibul Meski bersumpah. Dia mau cuci tangan krn mau pensiun tak mau disalahkan,” kritik warganet lainnya.

Melansir akun resmi Mahkamah Konstitusi, pada awal November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”

Demikian dikatakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Pemberhentian Tidak Hormat

Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, beberapa waktu lalu, menelanjangi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah acara televisi swasta.

Feri mengungkap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wapres, tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.

“Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” ungkap Feri di hadapan publik, dilansir pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Feri Amsari bahkan menyebut bahwa banyak orang merasa tahu, padahal tidak tahu, mengenai kejanggalan proses hukum di balik pencalonan Gibran.

“Apa yang Anda mau katakan soal kebohongan dan fakta baru ini? Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat,” tegasnya.

Feri pun menggambarkan kondisi politik nasional dengan narasi getir. Menurutnya, hanya ada tiga jenis manusia di dunia politik: mereka yang pragmatis, mereka yang suka menjilat, dan mereka yang tetap idealis meski dalam kesepian.

“Saya melihat banyak anak muda yang baru, mencoba menjilat sekaligus pragmatis untuk mendapatkan keuntungan,” sesal Feri Amsari. (Muhsin/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham BUMI, BKSL, MDKA hingga GOTO Ramai Diburu Saat Asing Net Buy Rp 3,27 T
• 4 menit lalukatadata.co.id
thumb
BPS Catat Penduduk IKN Sebanyak 147 Ribu Jiwa, 50 Persen Gen Z dan Milenial
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Peringatan Dini BMKG Jelang Libur Natal 21-22 Desember 2025, Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Lima Faktor yang Mendasari Penindakan Intensif Partai Komunis Tiongkok terhadap Kewarganegaraan Ganda
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
• 21 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.