GenPI.co - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga rutin meminta ijon atau uang proyek kepada Sarjan (SRJ) sebagai penyedia paket proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejak Desember 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi 2025-2030.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ,” kata dia, Sabtu (20/12).
Asep menjelaskan setelah terpilih Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan.
Bupati Bekasi tersebut rutin meminta uang proyek dalam kurun waktu 1 terakhir melalui perantara sang ayah Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Bekasi HM Kunang (HMK) serta pihak lain.
“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” beber dia.
Asep mengungkapkan uang proyek ini diberikan hingga 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Di sisi lain, Asep menduga Ade Kuswara Kunang (ADK) selama menjabat sebagai Bupati Bekasi menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.
Uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” imbuh dia.
Dengan demikian, apabila dijumlahkan, maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.(ant)
Video populer saat ini:





