FAJAR, BONE — Aksi tak senonoh melalui panggilan video akhirnya berujung proses pidana. Kepolisian Resor (Polres) Bone meningkatkan status kasus dugaan pornografi via video call ke tahap penyidikan setelah dinilai memiliki cukup bukti permulaan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan usai gelar perkara kedua yang digelar penyidik Satreskrim Polres Bone.
Kasus tersebut menyeret seorang pria berinisial H (40) yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video menggunakan telepon genggam.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita di Jl Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian melakukan aksi asusila di depan kamera.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat merekam layar panggilan video tersebut sebagai bukti.
Rekaman itulah yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mendalami perkara yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Bone.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana pornografi ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya, Selasa, 16 Desember 2025.
Laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN pada 6 Agustus 2025.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, saksi, serta terlapor, termasuk melakukan pendalaman melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Polres Bone menegaskan penanganan perkara terus berlanjut sesuai prosedur hukum, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan asusila di ruang digital tetap dapat dijerat pidana. (an)





