FAJAR, MAKASSAR — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp263.561 atau naik 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada Jumat malam, 19 Desember 2025. Rapat tersebut dihadiri unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.
Namun, kesepakatan tersebut masih bersifat rekomendasi. Secara aturan, UMP ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Gubernur untuk diumumkan.
Ketua Dewan Pengupahan Sulsel sekaligus Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan penetapan angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.
“Alhamdulillah, kami dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati apa yang akan kami usulkan kepada Bapak Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026 dan UMSP 2026,” kata Jayadi, Jumat malam, 19 Desember 2025.
Menurut Jayadi, sebelum mencapai kesepakatan, dewan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan argumentasi dari masing-masing pihak terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.
“Kami telah mendengarkan masukan dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, begitu juga dari pihak pengusaha. Setelah mendengar masing-masing argumentasi terkait kondisi yang kita hadapi, kami kemudian mempersilakan semua pihak untuk berdiskusi bersama guna mencari titik tengah,” ujarnya.
Jayadi menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi Sulsel per September 2025 yang tercatat sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam perhitungan penyesuaian upah.
“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati menggunakan indeks Alfa 0,8. Inilah kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai,” ucap Jayadi.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.
“Selanjutnya, hasil ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk menunggu waktu penetapannya,” tutur Jayadi. (uca)





