Ayah Bupati Bekasi "Jual Nama" Anak untuk Peras SKPD dan Swasta

mediaindonesia.com
15 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran HM Kunang (HMK), ayah kandung Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), dalam pusaran kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kunang diduga kuat memanfaatkan pengaruh anaknya untuk meminta sejumlah uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa meski HM Kunang secara formal menjabat sebagai Kepala Desa Sukadarmi, Cikarang Selatan, posisinya sebagai ayah dari orang nomor satu di Bekasi memberinya akses untuk melakukan intimidasi dan pungutan ilegal.

Asep menjelaskan, modus yang dijalankan Kunang adalah dengan "menjual nama" Ade Kuswara untuk memuluskan permintaan uang. Praktik ini terjadi secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan adalah orang tua atau bapak dari Bupati. Ia meminta uang ke SKPD-SKPD dengan membawa nama anaknya," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Lebih lanjut, penyidikan KPK mengungkap bahwa Ade Kuswara tidak hanya menerima suap secara langsung, tetapi juga menjadikan ayahnya sebagai perantara (gatekeeper) suap.

"Kadang Bupati meminta sendiri, kadang juga melalui Saudara HMK sebagai perantara dari pihak yang akan memberi. Informasi ini kami peroleh dari keterangan saksi maupun para tersangka," tambah Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK/penerima suap), HM Kunang (HMK), ayah Bupati/Kepala Desa Sukadarmi (penerima/perantara Suap). Sarjan (SRJ), pihak swasta (pemberi suap).

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka.

Sementara itu, tersangka Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur sanksi bagi pemberi suap kepada penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah agar tidak membiarkan intervensi keluarga dalam urusan kebijakan publik dan pengelolaan anggaran negara. (P-5)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Mulai Relokasi Warga dari Taman Nasional Tesso Nilo, Menteri Kehutanan Tegaskan Langkah Damai dan Berkeadilan
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Ranjau, Bunker, dan Bendera Lima Bintang: Rahasia Kelam Konflik Thailand–Kamboja Terbuka
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
Klasemen Akhir SEA Games 2025: Indonesia Total 333 Medali, 91 Emas
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Prediksi Skor Tottenham vs Liverpool: Head to Head, Susunan Pemain
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.