Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT pada Sabtu (20/12). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2022.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut, penyidik menyita sedikitnya 100 dokumen penting. Dokumen-dokumen ini mencakup berkas perencanaan hingga laporan pelaksanaan proyek yang diduga mengandung unsur manipulasi atau penyalahgunaan wewenang.
Namun, temuan yang paling mencolok adalah ditemukannya sejumlah uang tunai di salah satu ruang kerja.
"Penyidik menemukan uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial FLB. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek RPH Sumlili tersebut," jelas Raka, Sabtu (20/12).
Seluruh dokumen dan uang tunai tersebut telah disita secara resmi untuk menelusuri aliran dana serta dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pembangunan di Kecamatan Kupang Barat tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Raka memastikan bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum (KUHAP). Proses ini juga disaksikan oleh perangkat kelurahan setempat serta sejumlah saksi untuk menjaga akuntabilitas tindakan penyidik di lapangan.
Kejati NTT menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan perkara ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kegagalan atau penyimpangan anggaran pada proyek strategis daerah tersebut.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional demi memastikan penegakan hukum yang adil di wilayah NTT," pungkas Raka. (PO/P-5)




