Gebrakan Baru Menkeu Purbaya, Janji Ringankan Luka Korban Banjir Sumatera, Bakal Bebaskan PPN dan Hapus Pajak?

grid.id
14 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Menkeu Purbaya kini punya gebrakan baru. Ia berjanji akan ringankan luka korban banjir Sumatera sampai singgung soal PPN dan pajak.

Penghujung tahun ini menjadi periode yang sangat berat bagi ribuan masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rentetan bencana alam yang terjadi secara beruntun tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga merusak tempat tinggal, melumpuhkan infrastruktur, serta memutus mata pencaharian warga.

Gebrakan baru Menkeu Purbaya kini menjadi sorotan. Sang menteri berjanji akan ringankan luka korban banjir Sumatera sampai singgung soal PPN dan pajak.

Di tengah kondisi darurat tersebut, pemerintah pusat mengambil langkah cepat. Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal khusus sebagai upaya meringankan beban pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak bencana.

Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembebasan kewajiban pajak bagi para korban banjir dan longsor. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat bencana tidak lagi dibebani kewajiban perpajakan.

"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana,lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ucap Febrio, dikutip dari TribunTrends.com.

Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dapat ditiadakan apabila Wajib Pajak terdampak bencana, mengalami gangguan sistem, atau infrastruktur di wilayahnya mengalami kerusakan.

Selain itu, Pasal 179 menegaskan bahwa korban bencana dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda. Tak hanya sampai di situ, Pasal 219 juga mengatur pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap barang kiriman berupa hadiah atau hibah yang ditujukan untuk kepentingan ibadah umum, sosial, budaya, maupun penanggulangan bencana.

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil kebijakan tegas dengan membebaskan kewajiban utang infrastruktur bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut mencakup pinjaman pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya.

"Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada pinjaman Pemda ke SMI misalnya untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain, kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Namun penghapusan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemerintah akan menilai kondisi di masing-masing daerah.

 

"Tapi kalau masih ada yang akan dikurangi sesuai dengan kondisi di daerahnya. Kalau jembatannya masih butuh masa dibebasin?," ujarnya.

"Kita lihat kondisinya tetapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur kita nolkan," tambah Purbaya.

Selain pembebasan utang, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) juga mendapat perlakuan khusus. Pemerintah memastikan bahwa alokasi TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak akan mengalami pemotongan pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan fiskal dalam melakukan rehabilitasi pascabencana, termasuk membangun kembali infrastruktur yang mengalami kerusakan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut dimaksudkan untuk membantu pemda mempercepat proses pemulihan, terutama dalam pembangunan kembali fasilitas publik yang terdampak bencana.

Di tengah kondisi darurat kemanusiaan, langkah bantuan dari kalangan swasta turut mendapatkan dukungan pemerintah. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan garmen yang hendak menyalurkan bantuan pakaian ke wilayah terdampak bencana.

Kebijakan tersebut mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa terdapat dua perusahaan garmen yang beroperasi di kawasan ekonomi khusus dan berniat menyumbangkan sekitar 125.000 potong pakaian sisa ekspor. Namun, penyaluran bantuan tersebut sempat terkendala persoalan perizinan.

"Tapi untuk keluar harus dapatkan izin dari 2 instansi dari bea cukai dan Kemendag. Kalau kami sarankan ini ada UU-nya, ada pasalnya.

Dalam rangka, kepentingan bencana dapat digunakan, jadi asal ada surat resmi dari instansi," ujarnya dalam Rapat Kabinet, Senin (15/12/2025).

Presiden Prabowo merespons dengan tegas dan memberi persetujuan penuh, dengan catatan pengawasan dilakukan secara ketat.

"Saya kira bagus itu Menkeu ya, ya, dan oke dibebaskan PPN tapi diwaspadai harus diserahkan ke instansi, ke Kemendagri yang menerima bertanggung jawab. Dan harus segera dikirimkan ke bencana," tegas Prabowo.

 

Di tengah reruntuhan dan duka yang mendalam, rangkaian kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara. Saat ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, pemerintah berupaya memastikan masyarakat tidak sendirian menghadapi musibah yang meninggalkan luka panjang di wilayah Sumatra.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pendanaan untuk penanganan bencana banjir di wilayah Sumatra berada dalam kondisi aman. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 triliun untuk tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (19/12/2025).

"Tahun depan Rp60 triliun kan sudah kita sisir. Tahun ini BNPB punya cadangan sampai Rp1,3 triliun, dia udah ngajuin Rp1,6 triliun, masih ada Rp1,3 trilun,” ucap Purbaya, dikutip dari Kompas TV.

“Jadi, enggak ada masalah untuk pendanaan pembiayaan bencana.”

Sementara tahun ini, kata Purbaya, cadangan dana sebesar Rp1,3 triliun milik BNPB sudah siap dicairkan. Anggaran tersebut di luar pengajuan BNPB sebesar Rp1,6 triliun yang sudah masuk ke Kementerian Keuangan.

"Yang Rp1,3 triliun masih kita tunggu belum, yang Rp1,6 triliun sudah masuk. Jadi, kayanya mereka masih punya uang juga kan sebelumnya berapa ratus miliar, mungkin belum abis,” kata Purbaya.

“Jadi, kita sih nunggu. Begitu ada pengajuan, kami langsung cairkan. Pemerintah siap uangnya di bank.” (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saling Bersenggolan Motor, Pemuda Tega Aniaya Kurir | BORGOL
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
API Ingatkan Ancaman PHK Massal jika PP Pengupahan Baru Tak Diawasi
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Bus Transjakarta Zhongtong Dijuluki "Kulkas Berjalan", Lebih Dingin dari Bus Lain?
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadhan? Ini Penjelasannya
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Polres Flores Timur Bangun Sinergitas Jaga Kamtibmas Jelang Nataru
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.