KEPALA Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, diduga melakukan perlawanan saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan disebut sempat menabrak petugas ketika berusaha melarikan diri.
"Bahwa benar (Kasi Datun melarikan diri dan menabrak petugas), sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga. Itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12).
KPK mengungkapkan Tri Taruna Fariadi kabur saat OTT berlangsung sehingga hingga kini belum berhasil ditangkap. Meski telah diminta bersikap kooperatif pasca-operasi, yang bersangkutan belum menyerahkan diri dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tri Taruna Fariadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Asep Guntur.
Asep menambahkan, KPK akan menempuh langkah lanjutan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi.
“Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada 19 Desember 2025, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR). (Ant/P-4)




