JATIM, KOMPAS.TV - Untuk kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol maupun non-tol.
Penerapan pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan sejak Jumat kemarin hingga hari ini. Selanjutnya, aturan serupa kembali diterapkan pada 23 hingga 28 Desember 2025 dan 2 hingga 4 Januari 2026.
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil tambang.
Pembatasan di jalur tol akan berlangsung selama dua puluh empat jam penuh, sedangkan untuk jalur arteri atau non-tol, pembatasan berlaku mulai pukul lima pagi hingga sepuluh malam.
Namun, polisi memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, obat-obatan, hingga barang-barang sumbangan bencana alam.
Baca Juga: Libur Nataru, Ribuan Kendaraan Padati Tol Dalam Kota Arah Jagorawi dan Cikampek
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- jatim
- polda jatim
- nataru
- libur natal dan tahun baru
- pembatasan truk
- angkutan barang





