jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Albertinus, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: OTT Lagi, KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
BACA JUGA: Jaksa Sebut Proyek Chromebook di Lombok Timur Direkayasa 6 Terdakwa
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Selanjutnya, KPK menahan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025-8 Januari 2026.
BACA JUGA: Yenny Wahid Blak-blakan soal Tambang & NU, Ungkap Pembicaraan dengan Luhut
Sementara untuk Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi belum ditahan oleh KPK karena masih dalam pencarian.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap orang dalam OTT tersebut, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F19%2F34251b10-06d9-38c9-9592-5540363b482e.jpg)


