Hukum sepekan, Bupati Bekasi tersangka hingga dakwaan kasus Chromebook

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.



1. KPK umumkan Bupati Bekasi dan ayahnya jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini.



2. KPK umumkan Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca selengkapnya di sini.



3. Kejagung tetapkan lima tersangka pemerasan, tiga di antaranya jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE yang mana tiga di antaranya merupakan jaksa.

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.



4. Bareskrim Polri ungkap impor pakaian bekas senilai Rp669 miliar

Satuan Tugas Penegakan hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali, dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan bisnis ilegal yang dimulai pada tahun 2021 itu dijalankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan.

Baca selengkapnya di sini.



5. Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook rugikan negara Rp2,18 triliun

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Baca selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gelar Karya Vokasi PKPLK 2025 Berakhir, Tegaskan Pendidikan Inklusif dan Bermutu untuk Semua
• 20 jam laludisway.id
thumb
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dana Transfer Turun, DPRD DIY Dorong Kolaborasi dengan Swasta dan BUMD
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Resort Mewah Ini Tawarkan Pengalaman Menginap di Surga Tersembunyi Lombok
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
21 Desember Memperingati Hari Apa, Ini Fakta, Peringatan, dan Sejarahnya
• 19 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.