JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu.
Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan persoalan sistemik dalam pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Pujiyono saat menanggapi dua kasus OTT terhadap jaksa di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang terjadi pada 17–18 Desember 2025.
Ia menilai, kasus serupa yang kembali terulang menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan melekat di internal institusi.
“OTT terhadap jaksa merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Dalam konteks itu, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi...
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=OTT, OTT Jaksa, OTT Jaksa Kalsel, OTT Jaksa Banten, OTT Jaksa Hulu Sungai Utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMS8wODE3Mjc3MS9vdHQtamFrc2EtYmVydWxhbmcta29tamFrLXNlbnRpbC1rYWphcmktZGFuLWthamF0aQ==&q=OTT Jaksa Berulang, Komjak Sentil Kajari dan Kajati§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pujiyono menjelaskan, tidak seluruh persoalan di internal kejaksaan dapat dibebankan kepada Jaksa Agung.
Dalam praktik manajemen organisasi, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati).
Karena itu, menurut dia, pimpinan di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam menjaga integritas aparatur di bawahnya, selain menjalankan target kinerja institusi.
“Tugas pimpinan bukan semata-mata soal target atau capaian kinerja, melainkan juga mengawal dan menjaga integritas anak buahnya,” ujarnya.
Baca juga: OTT Jaksa di Banten dan Kalsel, Komjak: Harus Dipidana dan Dipecat!
Dorongan Pembenahan Sistem PembinaanSelain pengawasan, Pujiyono menekankan pentingnya pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh.
Ia menilai, perbaikan tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga kesejahteraan dan konsistensi penegakan disiplin.
“Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
Komjak Pantau Penanganan PerkaraDalam konteks pengawasan eksternal, Pujiyono memastikan Komisi Kejaksaan akan memantau seluruh tahapan penanganan perkara OTT terhadap jaksa tersebut.
Ia menyebut, lembaganya juga tengah menangani sejumlah aduan serupa.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan Komisi Kejaksaan, perkara-perkara tersebut dinilai layak untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan memantau setiap tahapan. Jika ada temuan yang bermasalah, silakan adukan kepada kami,” kata Pujiyono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




