Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi yang selama ini berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua dari total tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ternyata merupakan anak dan ayah.
Keduanya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayah Ade Kuswara yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK).
Advertisement
Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta ijon atau uang proyek kepada tersangka Sarjan (SRJ), selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Desember 2024.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Sejak saat itu, kata dia, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan. Dalam kasus ini, HM Kunang berperan sebagai perantara.
“Adapun total 'ijon' yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” katanya.
Ia mengatakan total pemberian uang tersebut dilakukan hingga empat kali penyerahan melalui para perantara.


