DJP dan Kemenkop Percepat Integrasi NPWP 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalin sinergi.

DJP dan Kemenkop Percepat Integrasi NPWP 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalin sinergi dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat integrasi sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai strategi nasional pembentukan 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
DJP Kembangkan Digital ID Pakai NIK-NPWP, Bakal Sinergi dengan Payment ID BI?

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).

Kerja sama ini mencakup lingkup yang luas, mulai dari integrasi sistem pendaftaran, pertukaran data, hingga edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Cuma Butuh 1 Menit, Ini 3 Cara Cek NPWP Aktif Beserta Manfaatnya

Melalui integrasi ini, kedua institusi akan mendapatkan manfaat strategis yakni bagi DJP mendapatkan akses data profil, laporan keuangan, dan potensi ekonomi KDKMP sebagai basis analisis pemenuhan kewajiban pajak, serta bagi Kemenkop dapat memperoleh data NPWP serta laporan kepatuhan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 21/26 sebagai bahan pengawasan kinerja koperasi.

“Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” tutur Bimo.

Baca Juga:
DJP: 95,6 Persen Koperasi Desa Merah Putih Sudah Punya NPWP

Berdasarkan data internal DJP hingga 16 Desember 2025, progres pendaftaran NPWP bagi koperasi program strategis ini telah menunjukkan hasil signifikan.

Dari total 83.016 KDKMP yang tercatat di basis data Kementerian Koperasi, sebanyak 81.436 wajib pajak sudah terdaftar.

Rinciannya, sekitar 56 ribu wajib pajak (69,55 persen) melakukan pendaftaran secara sukarela, sementara 24 ribu wajib pajak (30,45 persen) terdaftar melalui hasil kegiatan pengumpulan data lapangan atau ekstensifikasi.

Bimo berharap kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam mendukung program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat desa melalui wadah koperasi yang tertib administrasi.

“Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiga Cabor Baru Jadi Amunisi, Surabaya Bidik 250 Emas di Porprov Jatim 2027
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
ASDP Imbau Waspada Cuaca Ekstrem Nataru, Utamakan Keselamatan di Lintasan Merak-Bakauheni
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Disiapkan untuk Korban Bencana Sumatra
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
5 Olahraga Ringan yang Bikin Sehat Tanpa Perlu Gym
• 13 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Adaptif terhadap Tantangan Digital, 16 Perusahaan Raih IDIA Awards 2025
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.