Jakarta, tvOnenews.com – Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik hingga akhir tahun 2025. Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas kebijakan strategis yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para purnabakti aparatur sipil negara di seluruh Indonesia. Meski belum sepenuhnya berlaku, sejumlah sinyal politik dan regulasi terbaru membuat rencana kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 kian menguat.
Kenaikan gaji pensiunan PNS dinilai mendesak di tengah tekanan inflasi dan meningkatnya biaya hidup. Para pensiunan yang selama puluhan tahun mengabdi kepada negara diharapkan tetap memiliki daya beli yang memadai dan standar hidup yang layak setelah memasuki masa purna tugas.
Salah satu perkembangan penting datang dari DPR RI. Lembaga legislatif tersebut dikabarkan telah memberikan “lampu hijau” terhadap usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya pensiunan PNS. Dukungan DPR menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini memiliki peluang besar untuk direalisasikan.
Meski demikian, proses penganggaran dan penyesuaian regulasi masih berjalan. Pemerintah menargetkan dampak kebijakan ini mulai dirasakan secara penuh pada awal tahun 2026, seiring dengan penerapan aturan teknis yang sedang disusun oleh kementerian terkait.
Landasan Hukum Lewat Perpres 79 Tahun 2025Rencana kenaikan gaji pensiunan PNS tidak berdiri tanpa dasar hukum. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diterbitkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam perpres tersebut, pemerintah menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun skema kesejahteraan yang lebih baik bagi aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Perpres ini menjadi payung hukum awal bagi perbaikan sistem penghasilan ASN dan pensiunan. Pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan purnabakti merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi jangka panjang.
Gaji Januari 2026 Masih Pakai Aturan LamaMeski isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 semakin menguat, masyarakat perlu memahami mekanisme transisinya. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan pada Januari 2026 masih menggunakan skema lama, yakni mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini dilakukan karena aturan teknis pencairan kenaikan gaji terbaru belum diterbitkan secara resmi. Setelah regulasi teknis rampung dan diundangkan, barulah pembayaran gaji pensiunan akan disesuaikan dengan skema baru, termasuk kemungkinan rapel jika ditetapkan berlaku surut.




