Korban Banjir Sumatra Diminta Dapat Penghapusan Piutang KUR

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan tambahan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra, khususnya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan tambahan tersebut diusulkan berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk kategori korban bencana dengan dampak sangat parah.

Martin menyampaikan, kebijakan relaksasi KUR yang selama ini diberikan pemerintah, seperti restrukturisasi melalui perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang, sudah tepat. Namun, menurutnya, dampak bencana tidak dirasakan secara merata oleh seluruh debitur sehingga diperlukan perlakuan kebijakan yang berbeda.

Ia menilai, sebagian debitur kehilangan sumber usaha yang sebelumnya menjadi basis pengajuan KUR. Kondisi tersebut terjadi pada berbagai sektor usaha masyarakat, mulai dari pertanian hingga perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Airlangga Ungkap KUR Terdampak Banjir di Aceh dan Sumatera Capai Rp8,9 Triliun

Menurut Martin, pada sektor pertanian, terdapat debitur yang kehilangan sawah dan ladang akibat tertimbun material longsor. Sementara pada sektor perdagangan dan jasa, sejumlah toko dan bengkel dilaporkan rusak berat hingga hanyut terbawa banjir. Bahkan, ada pula debitur yang kehilangan anggota keluarga yang selama ini berperan penting dalam menjalankan usaha.

“Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” ungkap Martin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga: Airlangga Targetkan Penyaluran KUR Rp295 triliun di 2026

Martin menjelaskan, kebijakan khusus yang diusulkan dapat berupa pemberian waktu pemulihan yang lebih panjang hingga kondisi korban benar-benar stabil. Selain itu, ia juga membuka opsi penghapusan piutang KUR bagi debitur yang kehilangan seluruh harta benda maupun anggota keluarga akibat bencana.

Kebijakan tersebut, menurutnya, penting untuk memisahkan debitur korban bencana berat dari skema restrukturisasi KUR pada umumnya. Dengan pemisahan skema, beban pemulihan ekonomi para korban diharapkan tidak berlarut-larut dan dapat ditangani secara lebih tepat sasaran.

“Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan. Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” pungkas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jamin Natal 2025 Aman, Polisi Cek Terowongan Silaturahmi Penghubung Istiqlal-Katedral
• 5 jam laludisway.id
thumb
Bukan Liburan, Warga Ini Mudik Nataru ke Purwodadi untuk Panen Jagung
• 49 menit lalukompas.com
thumb
Klasemen Liga Spanyol La Liga Setelah Real Madrid Kalahkan Sevilla 2-0
• 49 menit lalumerahputih.com
thumb
Militer AS Klaim Lakukan Serangan Besar ke ISIS di Suriah, Gunakan Lebih 100 Amunisi Presisi
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Data ICW Catat 45 Jaksa Terlibat Korupsi Sejak 2006, 7 Orang di Era Jaksa Agung ST Burhanuddin
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.