Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan tambahan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra, khususnya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan tambahan tersebut diusulkan berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk kategori korban bencana dengan dampak sangat parah.
Martin menyampaikan, kebijakan relaksasi KUR yang selama ini diberikan pemerintah, seperti restrukturisasi melalui perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang, sudah tepat. Namun, menurutnya, dampak bencana tidak dirasakan secara merata oleh seluruh debitur sehingga diperlukan perlakuan kebijakan yang berbeda.
Ia menilai, sebagian debitur kehilangan sumber usaha yang sebelumnya menjadi basis pengajuan KUR. Kondisi tersebut terjadi pada berbagai sektor usaha masyarakat, mulai dari pertanian hingga perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Airlangga Ungkap KUR Terdampak Banjir di Aceh dan Sumatera Capai Rp8,9 Triliun
Menurut Martin, pada sektor pertanian, terdapat debitur yang kehilangan sawah dan ladang akibat tertimbun material longsor. Sementara pada sektor perdagangan dan jasa, sejumlah toko dan bengkel dilaporkan rusak berat hingga hanyut terbawa banjir. Bahkan, ada pula debitur yang kehilangan anggota keluarga yang selama ini berperan penting dalam menjalankan usaha.
“Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” ungkap Martin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga: Airlangga Targetkan Penyaluran KUR Rp295 triliun di 2026
Martin menjelaskan, kebijakan khusus yang diusulkan dapat berupa pemberian waktu pemulihan yang lebih panjang hingga kondisi korban benar-benar stabil. Selain itu, ia juga membuka opsi penghapusan piutang KUR bagi debitur yang kehilangan seluruh harta benda maupun anggota keluarga akibat bencana.
Kebijakan tersebut, menurutnya, penting untuk memisahkan debitur korban bencana berat dari skema restrukturisasi KUR pada umumnya. Dengan pemisahan skema, beban pemulihan ekonomi para korban diharapkan tidak berlarut-larut dan dapat ditangani secara lebih tepat sasaran.
“Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan. Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” pungkas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.




