Pantau - Pemerintah Korea Utara, melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri pada Sabtu, 20 Desember 2025, menyerukan perlawanan terhadap tindakan tekanan sepihak yang dipaksakan oleh negara-negara Barat dan mendesak terbentuknya tatanan dunia yang setara dan multipolar.
Dalam pernyataan yang dirilis di Pyongyang, Korea Utara menyampaikan bahwa seluruh negara yang berkomitmen menjaga perdamaian dan keamanan dunia harus menolak tekanan sepihak untuk menciptakan dunia yang adil.
"Semua negara yang berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia harus teguh melawan tindakan tekanan sepihak yang dipaksakan Barat jika mereka ingin membangun dunia yang setara dan multipolar," ungkap pernyataan tersebut.
Kecaman terhadap AS dan Seruan Penghapusan Sanksi SepihakKorea Utara menilai bahwa tekanan sepihak telah melanggar prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, serta membahayakan kedaulatan negara-negara berkembang.
"Suara-suara diangkat untuk menghilangkan tindakan tekanan sepihak yang melanggar semua prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," tulis pernyataan lanjutan.
Pyongyang juga merujuk pada pertemuan pleno informal pada 4 Desember 2025 yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Internasional Menentang Tindakan Koersif Sepihak.
Dalam forum tersebut, Amerika Serikat dan sekutunya disebut sebagai pihak yang terus melakukan tindakan permusuhan yang dianggap mengancam eksistensi dan pembangunan negara-negara berdaulat.
"Tindakan permusuhan mereka yang merusak kedaulatan dan hak untuk eksistensi dan pembangunan negara-negara berdaulat," disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Korea Utara menyebut dirinya sebagai salah satu negara yang dikenai sanksi sepihak di luar mandat Dewan Keamanan PBB, bersama Rusia, China, dan Iran.
Seruan Internasional untuk Dunia Tanpa Tekanan KoersifKorea Utara mendesak komunitas internasional untuk secara tegas menolak tindakan koersif yang dinilai melanggar prinsip kesetaraan, non-intervensi, dan penentuan nasib sendiri.
"Tindakan koersif sepihak tidak sesuai dengan perdamaian dan pembangunan umat manusia, karena melanggar martabat dan hak asasi manusia serta menghambat pembangunan sosial ekonomi dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan oleh negara-negara berkembang, mereka menuntut penghapusan tanpa syarat terhadap tindakan tersebut," tegas pernyataan itu.
Hari Internasional Menentang Tindakan Koersif Sepihak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada Juni 2025 dan diperingati setiap 4 Desember.
Hari tersebut bertujuan menyoroti dampak negatif dari tekanan politik dan ekonomi yang bertentangan dengan hukum internasional, khususnya terhadap negara berkembang.
Peringatan ini juga mendorong terciptanya dialog antarnegara dan menolak penggunaan paksaan sebagai alat kebijakan luar negeri.



