Apindo Khawatir Formula UMP Ancam Kelangsungan Industri Padat Karya

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Apindo Khawatir Formula UMP Ancam Kelangsungan Industri Padat Karya. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. 

Aturan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember tersebut menetapkan rentang indeks tertentu (alfa) dalam formula upah minimum pada level 0,5 hingga 0,9, jauh melampaui ketentuan sebelumnya di angka 0,1 hingga 0,3.

Baca Juga:
Apindo Sebut Keuntungan Rokok Ilegal Tembus Rp15 Triliun

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa ketetapan pemerintah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah disampaikan oleh pelaku usaha.

"Masukan kami alfa itu (rentangnya) 0,1 sampai 0,3 kita expand ke 0,5. Jadi waktu itu usulan kami kalau yang KHL-nya (kehidupan layaknya) sudah di atas itu kan 0,3; tapi kalau masih di bawah ya itu bisa sampai 0,5. Itu usulan kami udah jelas dan datanya semua juga udah disampaikan," ujar Shinta saat ditemu di Kantor Kemenkeu, dikutip Minggu (21/12/2025).

Baca Juga:
Soal Penetapan UMP 2026, Apindo Minta Sesuai Kemampuan Ekonomi Daerah

Apindo menyoroti bahwa batas bawah alfa sebesar 0,5 akan menekan industri padat karya, seperti sektor tekstil dan garmen, yang saat ini kondisinya belum pulih sepenuhnya. Kenaikan upah yang signifikan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi.

"Concern kami adalah yang padat karya. Karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya, itu jadi cukup tinggi," tutur Shinta.

Baca Juga:
Soal WFA di Akhir Tahun, Apindo: Tidak Semua Pekerjaan Bisa Terapkan

Ia memperingatkan agar kenaikan upah ini tidak menjadi bumerang yang justru mematikan lapangan pekerjaan di daerah.

Dengan berlakunya aturan ini, Shinta menyebut tantangan kini berpindah ke tingkat daerah. Selain persoalan alfa, pengusaha juga harus bersiap dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).

Apindo berharap pemerintah daerah dapat bijak dan cermat melihat kondisi riil industri di wilayahnya masing-masing agar stabilitas usaha tetap terjaga.

"Belum lagi kita bicara soal upah sektoral, karena ini yang harus kami harap bahwa pemerintah daerah juga bisa mencermatilah kondisinya," ungkap Shinta.

Shinta juga menyuarakan keluhan mengenai seringnya terjadi perubahan regulasi, mulai dari UU Cipta Kerja hingga revisi berbagai PP turunannya. Ketidakpastian hukum ini dinilai dapat membingungkan investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Meski merasa berat, Apindo menyatakan akan tetap menghormati dan menjalankan regulasi tersebut sembari terus mengawal proses penetapan upah di daerah.

"Kita gak bisa apa-apa kan? Tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga," pungkas Shinta. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Bandang Terjang Tegal dan Pemalang, Kawasan Wisata Guci Disapu Arus Deras
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
BI Sesuaikan Operasional Sistem Pembayaran Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Harta Rp 12.500 Triliun
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
KM Maulana 30 Terbakar di Lampung, 8 Orang ABK Masih Hilang
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo: Saya Didukung Menteri-Menteri yang Setia Kepada Rakyat
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.