Jakarta: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pada Sabtu, 20 Desember 2025 malam, Menhub memantau langsung pembatasan kendaraan angkutan barang dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga non-tol. Tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Dudy dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 21 Desember 2025.
Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Libur Nataru, 5 Juta Penumpang Diprediksi Bepergian dengan Pesawat
(Ilustrasi truk ODOL. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir)
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Di ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pada 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pada 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00-24.00 waktu setempat, serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00-24.00 waktu setempat.
Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00-22.00 waktu setempat. Kemudian, 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat, serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
“Angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” ujar Menhub.

.jpg)

