MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Ronald Tannur, Vonis Tetap 14 Tahun Bui

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Vonis Lisa tetap 14 tahun penjara.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 12346 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs MA, Minggu (21/12/2025).

Putusan itu diketok hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada 19 Desember 2025. Ditolaknya kasasi ini membuat Lisa tetap divonis 14 tahun penjara seperti tingkat banding.

Baca juga: 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dijebloskan ke Lapas Salemba

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Vonis Lisa bertambah pada putusan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Lisa dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.




(haf/imk)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Imranul Karim Harumkan Indonesia di Bangladesh
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Prof Nurhayati Rahman Sebut Tongkonan adalah ODCB, Harus Dilindungi Pemerintah Sesuai UU
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Yusril Jelaskan Alasan Jabatan Sipil Polri Diatur PP Bukan Revisi UU
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral Kekayaan Bupati Bekasi Capai Rp79 Miliar, Simak Gaji Bupati Sebenarnya?
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Amerika Serikat Kecanduan Daun Surga RI Ternyata Punya Khasiat Ini
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.