Jaga Reputasi dan Kepercayaan, AFPI Perketat Pengawasan Penagihan Fintech

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insiden penagihan utang di Kalibata yang memicu sorotan publik dinilai berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap industri jasa keuangan, termasuk fintech pendanaan bersama (peer to peer lending).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menegaskan langkah penguatan pengawasan internal guna menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan bahwa penagihan di industri pendanaan bersama dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur secara ketat, baik oleh perusahaan fintech itu sendiri maupun oleh AFPI sebagai asosiasi.

Adapun skema penagihan dilakukan melalui inhouse dan pihak ketiga, dengan ketentuan yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Kredit hingga Rp10 Miliar kepada 103 Ribu Debitur Korban Banjir Sumatera

“Saat ini penagihan pada industri pindar dilakukan dengan inhouse dan pihak ketiga, namun kami punya aturan yang wajib dipatuhi,” kata Entjik kepada Warta Ekonomi, Minggu (21/12/2025).

Ia menegaskan, setiap tenaga penagih yang terlibat dalam proses penagihan wajib terdaftar dan terverifikasi dalam sistem AFPI.

Identitas tenaga penagih tercatat dalam Portal Tenaga Penagih (PTP) sebagai bagian dari upaya pengendalian dan akuntabilitas.

Entjik menilai, langkah tersebut penting untuk memastikan praktik penagihan berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan risiko reputasi bagi industri.

Selain itu, AFPI juga menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan penagihan yang tidak beretika akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah disiapkan.

“Jika ada pengaduan masyarakat atas perilaku penagihan yang tidak beretika ataupun di luar SOP AFPI, maka akan dilakukan sidang kode etik oleh komite etik yang independen,” ujar Entjik.

Jika terindikasi hingga terbukti melanggar ketentuan, kata Entjik, tenaga penagih dapat dikenakan sanksi hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan kembali bekerja di industri pendanaan bersama.

Baca Juga: Fintech dan Super Apps Jadi Mesin Inklusi Ekonomi

Bagaimanapun, penagihan liar yang tidak beretika tidak dibenarkan oleh asosiasi karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech secara keseluruhan. 

Maka dari itu, penegakan disiplin internal menjadi kunci menjaga stabilitas industri di tengah meningkatnya perhatian publik dan regulator terhadap praktik penagihan.

“Kami tidak membenarkan perilaku liar dan tidak beretika,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi, Warga Minta Tolong Buka Akses Jalan: Kami Sudah Tak Sanggup
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Batam dan Denpasar Jajaki Kerja Sama di Sektor Pariwisata dan Tata Kota
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Fakta-fakta Banjir Bandang di Guci, Tegal: Dampak dan Kerusakan yang Terjadi
• 13 jam lalunarasi.tv
thumb
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
• 48 menit lalusuara.com
thumb
Mendarat dengan Bawa Pulang Emas, Timnas Futsal Indonesia Langsung Terima Sambutan Meriah dari LGI
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.