Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah ketiganya menjadi tersaangka di KPK.
"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang menyerahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia memastikan kejaksaan tak akan ikut campur.
"Tidak akan (intervensi)," ujar Anang.
Anang juga menyayangkan perbuatan ketiga oknum jaksa itu. Dia berharap anggota Korps Adhyaksa lain tetap menjaga integritas.
"Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," ujarnya.
Anang juga mengaku tak tahu di mana Taruna Fariadi yang kini masih diburu KPK. Dia menjamin Kejagung akan membantu penyidik KPK.
"Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK," ujar Anang.
(ond/haf)


