JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Senin (22/12/2025).
“Tanggal, Senin 22 Desember 2025, Agenda Sidang Pertama,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).
Perkara dengan nomor 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.
Baca juga: Pengadilan Terima Pelimpahan Berkas Dirut Inhutani V Dicky Yana dari KPK
Dicky diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Agustus 2025.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi inhutani, Dicky Yuana Rady, korupsi PT Inhutani V, dirut inhutani v&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMS8xODMxMjQwMS9iZXNvay1kaXJ1dC1pbmh1dGFuaS12LWRpY2t5LXl1YW5hLWphbGFuaS1zaWRhbmctcGVyZGFuYS1rYXN1cy1rb3J1cHNp&q=Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Djunaidi dan Aditya telah menghadapi persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.
Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.
Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.
Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
Baca juga: Alasan Pengusaha Tak Teken Kerja Sama ke Dirut Inhutani V Usai Beri 199.000 SGD
Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



