Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25-26 Desember

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap akan ditiadakan pada Hari Raya Natal 2025 tanggal 25-26 Desember. Pengumuman itu disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. 

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," demikian unggahan yang disampaikan di akun X @TMCPoldametro, Minggu (21/12/2025).

Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 25-26 Desember 2025 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga :
Populasi Mobil Listrik Meningkat, Perlukah Aturan Ganjil Genap Jakarta Dikaji Ulang?

“Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketika Tempe Diperjuangkan untuk Diakui sebagai Warisan Budaya UNESCO
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Wapres Pastikan Pasokan Listrik di Nias Aman Selama Nataru
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
• 7 jam lalusuara.com
thumb
6 Mobil Bekas dengan Harga Terjangkau yang Wajib Kamu Tahu
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Mendiktisaintek: Politeknik Bukan Pilihan Kedua, Tapi Strategi Utama Cetak Tenaga Kerja Global
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.