Grid.ID - Pengakuan Ammar Zoni soal adanya penyiksaan selama proses interogasi gegerkan publik. Pengakuan ini pun mengundang komentar dari praktisi hukum.
Pada sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar Kamis (18/12/2025) kemarin, publik dikejutkan dengan pengakuan Ammar Zoni. Duda Irish Bella tersebut mengaku dapat penyiksaan selama proses interogasi.
Ya, dalam sidang yang berlangsung panas, Ammar secara tegas membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, ia juga mengungkap sisi gelap di balik proses penangkapannya.
Ammar mengklaim adanya tekanan, intimidasi, hingga tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian. Sayangnya, pengakuan tersebut mendapat tanggapan dingin dari praktisi hukum kenamaan, Agustinus Nahak.
Advokat yang dikenal kritis ini secara terang-terangan meragukan kebenaran pengakuan sang aktor. Menurutnya, dalam sistem peradilan, pengakuan seorang terdakwa tak bisa ditelan mentah-mentah.
"Kalau saya tidak percaya kepada keterangan terdakwa, apalagi terdakwa narkoba. Saya orang hukum, saya percaya kepada alat bukti yang dihadirkan oleh pengadilan secara sah," tegas Agustinus, dikutip dari Tribun Seleb.
Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa secara yuridis, keterangan seorang tersangka atau terdakwa memiliki nilai pembuktian yang sangat lemah. Bahkan dianggap nol jika berdiri sendiri.
Baginya, kebenaran hanya bisa diuji melalui keterangan saksi ahli, bukti dokumen, petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk bukti fisik lainnya yang sah di mata hukum.
"Setiap keterangan daripada terdakwa atau tersangka itu dinilainya nol, zero, tidak ada nilai sama sekali selama dia harus memperkuat dengan bukti yang dihadirkan seperti ahli, saksi, dan alat bukti yang lain," imbuhnya.
Sementara itu, terkait klaim Ammar mengenai kekerasan saat penangkapan, Agustinus menekankan pentingnya pembuktian konkret. Ia pun menantang pihak Ammar untuk menyodorkan bukti nyata jika intimidasi tersebut benar-benar terjadi.
"Kalau dia menyatakan ditekan, bisa enggak dibuktikan itu ditekan? Karena orang berbicara harus membuktikan."
"Faktanya kan dalam ruang pemeriksaan itu ada CCTV, apakah di situ ada kekerasan, ada intimidasi, atau tekanan oleh petugas," jelasnya.
Agustinus pun mengakhiri pendapatnya dengan mengingatkan agar publik dan majelis hakim melihat perkara ini secara objektif dan transparan. Di mata hukum, pengakuan seorang terdakwa tetap harus diuji melalui fakta-fakta persidangan yang akurat sebelum dapat dianggap sebagai sebuah kebenaran.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024. Ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Dengan munculnya pengakuan Ammar Zoni terkait adanya penyiksaan selama proses Berita Acara Pemeriksaan perkara (BAP), akankah hukuman sang aktor dapat berubah? (*)
Artikel Asli




