Kejagung Copot Jaksa yang Terkena OTT KPK, Anang Supriatna Tegaskan Zero Tolerance

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah cepat dengan melakukan pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara sebagai ASN Kejaksaan, terhadap jaksa yang terlibat praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu salah satunya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada aparat kejaksaan.

Sesuai amanat Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi “jaksa nakal” yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan.

Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Selain itu, ketegasan Kejaksaan juga terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

“Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung langsung mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan-jabatan strategis di wilayah tersebut,” kata Anang melalui keterangannya kepada media.

Adapun oknum jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan,” ungkap Anang.

Langkah pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu.

Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik yang saat ini terus meningkat terhadap kinerja Kejaksaan.

Upaya bersih-bersih ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa Kejaksaan hanya diisi oleh aparat yang berintegritas tinggi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengawasan melekat (Waskat) akan terus diperketat di setiap tingkatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tekanan Global Masih Bayangi Ekonomi 2026, Mari Elka Proyeksikan Tumbuh 5 Persen
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prediksi Persita Vs Persik di Super League: Pendekar Cisadane Kembali Mengejar Posisi 5 Besar
• 16 jam lalubola.com
thumb
Ketum PBNU Apresiasi Strategi Pemerintah Tangani Dampak Bencana di Sumatera
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Eduard Spertsyan, The Next Henrikh Mkhitaryan yang Jadi Target Serius Inter Milan di Bursa Transfer Musim Dingin Nanti
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Sering Gatal di Area Kemaluan? Begini Cara Mencegah dan Mengobatinya dengan Mudah
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.