Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya melakukan pembersihan internal secara menyeluruh dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Langkah tersebut mencakup pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara dari status pegawai.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan tidak ada toleransi bagi “jaksa nakal” yang mencederai rasa keadilan dan merusak Muruah Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Kejagung telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada seorang oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.
“Keputusan ini diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan sebagai peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu, 21 Desember 2025.
Baca Juga :
Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan HSUSelain itu, Kejagung juga mengambil langkah tegas terhadap pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Jaksa Agung langsung mencopot sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejari HSU.
Adapun pejabat yang dicopot yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan,” kata Anang.
Ia menegaskan, pencopotan jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus bukti bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melanggar hukum.
Kejaksaan Agung memastikan setiap oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh pengawasan internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, akan langsung dikenai tindakan administratif tanpa penundaan.
Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Ke depan, Kejagung menegaskan pengawasan melekat akan terus diperketat di setiap level untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan institusi hanya diisi oleh aparat penegak hukum yang berintegritas.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F17%2F19282c2799881b276b732563db3c965c-20251217PRI8HR.jpg)
