Prabowo Bakal Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Perpol Nomor 10/2025

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Langkah ini diambil guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menilai Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri saat ini belum perlu direvisi. Namun, pemahaman dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pasal tersebut sementara ini tetap berlaku, tetapi pemahaman dan pelaksanaannya harus dihubungkan dengan Putusan MK dan norma Pasal 19 ayat (4) UU ASN,” ujar Yusril saat dihubungi Bisnis melalui pesan teks, Minggu (21/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, jabatan apa saja yang dapat diisi oleh TNI dan Polri harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. 

“Karena itu kami menyusun PP untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, melaksanakan Putusan MK, sekaligus melaksanakan Pasal 19 UU ASN,” kata Yusril.

Baca Juga

  • Tim Reformasi Beri Kisi-kisi "Gugat" Perpol 10/2025 yang Diteken Kapolri Listyo Sigit
  • Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review
  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

Lebih lanjut, dia menegaskan, PP tersebut nantinya akan menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang selama ini menuai kontroversi terkait dasar hukum dan kewenangannya.

Terkait kemungkinan revisi UU Polri, Yusril menyebut hal tersebut masih bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie serta kebijakan yang akan diambil Presiden Prabowo setelah menerima masukan dari komisi tersebut.

“Bahwa apakah UU Polri akan direvisi atau tidak, itu tergantung bagaimana hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly dan kebijakan apa yang akan diambil oleh Presiden setelah mendapat masukan dari Komisi Percepatan Reformasi POLRI. PP itu nantinya akan menggantikan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025,” ujarnya.

Yusril juga menanggapi perbandingan dengan UU TNI yang telah mengatur secara eksplisit jabatan di institusi lain yang dapat diduduki prajurit TNI. Menurutnya, pengaturan melalui PP merupakan pilihan kebijakan yang sah secara konstitusional.

“Dengan PP juga tidak masalah. Berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden dapat menerbitkan PP untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Apalagi Pasal 19 UU ASN dengan tegas memerintahkan pengaturan lebih lanjut harus dilakukan dengan PP,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyelesaian polemik pasca Putusan MK dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

“Sekarang ini kami fokus menyelesaikan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol No 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril. 

Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. 

“Presiden sudah setuju pengaturannya dalam bentuk PP,” ujarnya.

Adapun target penyelesaian regulasi tersebut diharapkan rampung dalam waktu dekat. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026 sudah selesai,” pungkas Yusril.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana di Desa Batu Hula
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Jelang Natal, Kardinal Suharyo Ceritakan Persiapan di Katedral Jakarta
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
OTT Jaksa di Banten dan Kalsel, Komjak: Harus Dipidana dan Dipecat!
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Pengalaman Berbelanja dengan Sentuhan Jepang di Dua Mall Mewah Jakarta
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Candaan Presiden Prabowo Soal Besaran Bonus Atlet SEA Games 2025 Dapat Banyak Sorotan
• 9 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.