Data 80.000 KopDes Merah Bakal Terintegrasi dengan Ditjen Pajak

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintegrasikan data 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih agar dapat mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih mengatakan langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung pembangunan ekonomi.

Henra berharap pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi dalam rangka administrasi NPWP dapat mendukung sekitar 80.000 KopDes/Kel Merah Putih dalam memperoleh NPWP.

Menurutnya, koperasi sebagai entitas bisnis perlu menjalankan praktik usaha dengan mitra, perbankan, dan lembaga keuangan yang mensyaratkan NPWP dari DJP sebagai bukti kelayakan administrasi dan identitas resmi subjek pajak badan hukum.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan,” kata Henra dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Ke depan, pemerintah akan mendorong penyebarluasan literasi dan edukasi terkait pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak dengan mengedepankan pemahaman terhadap pengembangan usaha dan eskalasi usaha KopDes/Kel Merah Putih yang dapat disinergikan dengan unit dari DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga

  • Butuh NIB, NPWP, Sertifikasi Halal Gratis? DPMPTSP Jabar Gelar GPT 2024
  • Deadline 31 Desember, 521.282 Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Selain itu, melalui PKS ini data NPWP KopDes/Kel Merah Putih diharapkan terintegrasi dengan platform Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) Kemenkop. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah pengelolaan data NPWP dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Henra juga berharap kerja sama ini dapat menyatukan data antarinstansi, meningkatkan layanan publik koperasi, mendukung kebijakan berbasis data, serta mempercepat digitalisasi dan literasi koperasi secara nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan dukungan terhadap Instruksi Presiden 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025)  tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih,” pungkas Bimo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sikap yang Terlihat Kasar Padahal Tanda Kecerdasan Tinggi
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
FKMPI salurkan bantuan untuk korban banjir Aceh Tamiang
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Soal SK PPPK Paruh Waktu Tidak Cantumkan Besaran Gaji, Mohamad Badrul Munir Ungkap Rasa Khawatir
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Mengubah Wajah "Dingin" RS Pemerintah, Mendorong Mutu Pelayanan
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.