JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kasi Intel Kejari HSU dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pencopotan tersebut usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
1. Copot 3 Jaksa
Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan.
Kejagung menegaskan, setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring OTT, baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu.
Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik.



