Menhub Pastikan Pembatasan Angkutan Barang Saat Nataru Berjalan Lancar, Tol Diberlakukan Penuh Tanpa Window Time

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 berjalan lancar demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhub saat memantau langsung pelaksanaan pembatasan dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan tahun baru ini dengan zero accident dan zero fatality," ungkapnya.

Pembatasan ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ketiga lembaga tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi, Tol Diberlakukan 24 Jam

SKB tersebut mengatur pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang, meliputi:

Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih

Mobil barang dengan kereta tempelan

Mobil barang dengan kereta gandengan

Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang tertentu seperti:

BBM/BBG

Hantaran uang

Hewan dan pakan ternak

Pupuk

Barang penanganan bencana alam

Sepeda motor program mudik gratis

Barang kebutuhan pokok

Meski demikian, kendaraan yang dikecualikan tetap wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, dan alamat pemilik barang.

Tol Dibatasi Penuh, Arteri Berlaku Window Time

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan penuh selama libur Nataru di seluruh ruas tol.

"Jadi yang tadinya ada window time di 21–22 (Desember 2025 pada ruas tol), kemudian 29–31 (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku," jelasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas potensi lonjakan mobilitas akibat kebijakan work from anywhere (WFA) dari Menteri PANRB Rini Widyantini yang berlaku pada 29–31 Desember.

Evaluasi dilakukan bersama Korlantas Polri karena WFA diperkirakan memicu perubahan pola pergerakan masyarakat.

Berdasarkan hasil rapat, pembatasan di ruas tol berlaku penuh 24 jam mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tanpa window time.

Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan tetap menggunakan sistem window time, yakni angkutan barang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00.

"Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan", jelas Aan.

Pengaturan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan kondisi aktual oleh kepolisian melalui diskresi di setiap wilayah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Digebuk Persita di BRI Super League, Debut Marcos Reina Berakhir Kekalahan Terbesar Persik Musim Ini
• 5 jam lalubola.com
thumb
Jalan Tol Akses Patimban Seksi II Siap Dibangun, Japek-Pelabuhan Hanya 40 Menit
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Polairud Selayar Temukan Pelanggaran Penangkapan Kerang Lola, 3 ABK Ditangkap
• 15 jam lalufajar.co.id
thumb
ICW Sebut ST Burhanuddin Gagal Usai Para Jaksa Dicokok KPK, Ini Kata Kejagung
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Mendagri Tito dan Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana Tapanuli Tengah
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.