Peraturan Pemerintah yang Atur Polisi Bisa Tugas di Jabatan Sipil Lagi Disusun, Terbit Akhir Januari 2026

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :
Fakta Mengerikan! Sejumlah Kota Besar di Jawa Alami Penurunan Muka Tanah, Lebih dari 5 Cm per Tahun
Warga Badung Bali Berusia di Atas 75 Tahun Dapat 'Kado', Uang Rp 3 Juta

Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Photo :
  • Dok. Istimewa

Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

"Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," katanya

Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

"PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," katanya.

Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," katanya. (Ant)

Baca Juga :
H-5 Natal, 183.581 Orang dan 47 Ribu Kendaraan Seberangi Selat Sunda
Menhub: Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Tol 24 Jam hingga 4 Januari
H-5 Natal, 519.878 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Doa Memasuki Bulan Rajab Agar Keinginan Dikabulkan Allah SWT
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Relokasi Masyarakat dari Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Siapkan 633 Ha Lahan
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Ketahuan Selingkuh dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Singgung Soal Psikis Orang Tuanya yang Ikut Tertekan
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Detik-detik Pengemudi Camry Mabuk Tabrak Honda Civic di Bandung, 9 Orang Luka
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Dua Jambret Diamuk Massa Usai Rampas Kalung Emas Milik Turis
• 12 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.