Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian.
"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Advertisement
Menurut Yusril, pemerintah memilih mekanisme PP agar pembahasan lebih terfokus dibanding langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Ia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP. Karena itu, penyusunan PP dinilai sebagai dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian apabila telah pensiun atau mengundurkan diri.
Yusril menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas bahwa jabatan yang tidak boleh diisi anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
"Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," ujarnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429810/original/029953700_1764645013-000_32RM7MU.jpg)


