GenPI.co - KPU Bali menjatuhkan sanksi terhadap KPU Badung karena membuang sampah ke selokan dan sempat viral di media sosial.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Hede Lidartawan mengatakan sanksi terhadap KPU Badung beripa surat peringatan dan pencabutan raihan prestasi.
“Kami memberi sanksi peringatan terutama kepada ketua dan sekretariat,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/12).
Dia mengungkapkan KPU Badung sebenarnya juga akan memperoleh empat penghargaan. Tetapi adanya kejadian tersebut, maka tak jadi diberikan.
“Kami langsung cabut (empat penghargaan). Ngapain dapat gelar sedangkan mnereka melakukan hal yang tak layak,” tuturnya.
Penghargaan yang dicabut itu yakni peringkat ketiga pengelolaan SPIP terbaik, peringkat dua pengelolaan JDIH, peringkat dua kajian teknis dan juara pengelolaan sosial media.
KPU Bali juga mendesak supaya pimpinan KPU Badung memberikan arahan kepada jajaran supaya tidak mengulangi buang sampah sembarangan.
Dia menyampaikan pada Senin (22/12) ini, dirinya pun akan langsung memberikan pembinaan mengenai penanganan sampah.
“Saya juga akan melakukan pembinaan bagaimana perlakuan terhadapi lingkungan. Terlebih kita dalam konteks memelihara lingkungan,” ucapnya.
Tetapi dirinya memaklumi tindakan KPU Badung tersebut. Sebab didasari sampah kiriman yang terus datang ke kantor.
Sebelumnya tindakan itu dilakukan oleh salah satu komisioner KPU Badung dan dua satpam pada Kamis (18/12) saat hujan lebat.
Sementara itu, Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra memastikan pihaknya menyesal dan tak akan mengulanginya lagi. (ant)
Lihat video seru ini:

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F02%2F28%2F2f5adcd6fc0b086cea7d3d52b48dd20d-69c9b2b7_ece3_4d40_9dcf_64fb080fe8b0_jpg.jpg)


