Link Cara Cek PIP Akhir Desember 2025, Bantuan Bisa Cair Sampai Rp1,8 Juta

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Kolom pencarian siswa SD, SMP, SMA atau sederajat yang menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen. (Sumber: pip.kemendikdasmen.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang tutup tahun 2025, para orang tua dan peserta didik diimbau untuk segera memastikan status bantuan pendidikan mereka.

Cara cek penerima PIP (Program Indonesia Pintar) kini dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri guna menjamin bantuan uang tunai dari pemerintah tersebut tepat sasaran sebelum periode penyaluran berakhir.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan penerima manfaat untuk memastikan namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) melalui portal resmi SIPINTAR.

Langkah Mudah Cek Status Penerima

Bagi Anda yang ingin mengetahui status bantuan, cukup mengikuti prosedur sederhana melalui perangkat ponsel atau komputer. Berikut adalah tahapan lengkapnya:

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  2. Temukan kolom bertajuk 'Cari Penerima PIP' pada halaman utama.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang bersangkutan.
  4. Klik tombol cari untuk memverifikasi apakah data siswa masuk dalam daftar penerima bantuan tahun 2025.

Baca Juga: Pencairan PIP 2025 Dilakukan Bertahap, Pelajar di 3 Wilayah Jakarta Barat Mulai Terima 21 Desember

Langkah verifikasi ini sangat krusial dilakukan untuk memastikan bantuan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung, dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan sekolah.

Besaran Bantuan PIP Tahun 2025

Sebagai program prioritas nasional untuk mencegah anak usia 6-21 tahun putus sekolah, besaran dana PIP pada tahun 2025 diberikan secara berjenjang disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa:

  • Siswa SD: Menerima bantuan Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Menerima alokasi Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK: Mendapatkan alokasi tertinggi mencapai Rp1.800.000 per tahun.

Alokasi dana ini juga berlaku bagi peserta didik di jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus.

Meski demikian siswa kelas akhir menerima bantuan dengan nominal setengah dari ketentuan normal.

Rinciannya, siswa kelas 6 SD menerima Rp225.000, kelas 9 SMP Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK Rp900.000.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • cara cek penerima pip
  • program indonesia pintar
  • bantuan pendidikan
  • kemendikdasmen
  • dana pip 2025
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keran Bantuan Internasional ke Aceh Dibuka, Distribusi Masih Terhadang Izin Terbang
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Kejagung Copot 3 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT KPK
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Ronnie H. Rusli: Hanya Ada 3 Presiden yang Bagus Sejak Merdeka
• 43 menit lalufajar.co.id
thumb
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Semua Program Studi PEM Akamigas Raih Akreditasi Unggul, Kualitas SDM Energi Kian Terjamin 
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.