JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP), sebagai respons atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai menegaskan sikap negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri, sekaligus menepis desakan pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP).
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai keputusan Prabowo mencerminkan kehati-hatian dan kesadaran konstitusional dalam mengelola hubungan antar lembaga negara.
“Pilihan Presiden untuk menyusun PP, bukan membatalkan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres), menunjukkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dianggap bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tudingan KRP,” ujar Haidar Alwi, Senin (22/12/2025).
Secara ketatanegaraan, Prabowo memang memiliki kewenangan untuk membatalkan Perpol melalui Perpres. Opsi tersebut bahkan secara terbuka didorong oleh KRP dengan dalih Perpol 10/2025 tidak konstitusional. Namun, Prabowo memilih jalur berbeda.


