Tanggal 24 Desember 2025 Apakah Libur? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Di pekan ini, ada tanggal merah perayaan Natal 2025. Jadwal libur Natal 2025 tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Mengutip dari SKB tersebut, ada dua hari libur Natal 2025, yakni pada:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan demikian, tanggal 24 Desember 2025 bukan tanggal merah libur Natal 2025. Libur Natal dimulai dari tanggal 25 Desember 2025.

Baca juga: Cuti Bersama Natal 2025, Tanggal 24 atau 26 Desember? Cek Infonya!

Jadwal Long Weekend Natal 2025

Libur Natal 2025 hanya dua hari, yakni pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025). Setelah itu, ada libur akhir pekan sehingga total libur Natal 2025 menjadi empat hari (long weekend). Ini jadwalnya.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Setelah long weekend Natal, ada tanggal merah 1 Januari dalam rangka Tahun Baru 2026. Ini rekomendasi tanggal cuti untuk dipakai di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

  • Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Baca juga: Rangkaian Acara Natal 2025 di Jakarta: Jadwal dan Lokasi

Apakah Cuti Bersama Wajib Libur?

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Lalu, untuk ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.




(kny/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Atlet tenis China diskors 12 tahun karena match fixing
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Ledakan Emosi Seorang Ibu Usai Tak Diberi Kursi Non-prioritas di Bus TransJakarta
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Hari Pertama Operasi Lilin: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 9,2 Persen
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo di Nias
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
• 14 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.