25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta

merahputih.com
10 jam lalu
Cover Berita

MERHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan meniadakan sementara sistem gajil genap di Jakarta pada Kamis (25/12) dan Jumat (26/12). Peniadaan itu sehubungan adanya perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Natal dan cuti bersama.

"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25-26 Desember 2025," kata Dishub dalam akun Instagramnya, @dishubdkijakarta, Senin (22/12).

Aturan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, diatur juga dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

"(Aturan itu berbunyi) pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," lanjut Dishub.

Baca juga:

Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya



Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berkendara.

"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tutupnya.


Berikut 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.


1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.(Asp)

Baca juga:

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menanti Jalan Rusak dan Berlubang di Mampang Indah Depok Kembali Mulus
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Tips Jadi Pemimpin yang Tegas dan Akrab dengan Tim
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
PLN Perkuat Pengamanan Listrik Nasional untuk Natal dan Tahun Baru
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Persib Kunci Tiga Poin, 2 Gol Ramon Tanque Bungkam Bhayangkara FC
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
DWP 2025 Jadi Sasaran Bandar Narkoba: 17 Tersangka Ditangkap, 7 Buron
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.